Pelaporan narkotik
Pelaporan Narkotika
Undang-undang No.22 tahun 1997 pasal 11
ayat (2) menyatakan bahwa importir, eksportir, pabrik obat, pabrik
farmasi, PBF, apotek rumah sakit, puskesmas, balai pengobatan, dokter,
lembaga ilmu pengetahuan wajib membuat, menyampaikan, menyimpan laporan
berkala setiap bulannya, dan paling lambat dilaporkan tanggal 10 bulan
berikutnya. Laporan ini dilaporkan kepada Sudin Yankes dengan tembusan
ke Balai Besar POM Provinsi setempat dan sebagai arsip.
sumber : http://www.informasi-obat.com/mengelola-obat-golongan-narkotika-di-apotek.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar