Minggu, 09 Maret 2014

pengertian narkotik

pengertian narkotik
Menurut UU No.22 tahun 1997, narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintesis maupun semi sintesis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar