pengertian narkotik
Menurut UU No.22 tahun 1997, narkotika adalah zat atau obat yang berasal
dari tanaman atau bukan tanaman baik sintesis maupun semi sintesis yang
dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa,
mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan
ketergantungan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar