Pengertian pil
Pil dalam bentuk sediaan padat berupa massa bulat, mengandung satu atau
lebih bahan obat, dan dimaksudkan untuk pemakaian secara oral, pil
mempunyai berat 60 mg-300 mg, sedangkan bentuk sediaan yang kurang 60 mg
disebut granul, dan bentuk sediaan dengan berat lebih dari 300 mg
disebut boli.
sumber : http://rizkyattyullah.blogdetik.com/index.php/2013/11/30/bentuk-sediaan-obat-padat/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar