Minggu, 09 Maret 2014

Pemusnahan narkotik

Pemusnahan narkotik
Pemusnahan Narkotika
Pada pasal 9 PerMenKes RI No.28/MenKes/Per/1978 disebutkan bahwa apoteker pengelola apotek dapat memusnahkan narkotika yang rusak, kadaluarsa atau tidak memenuhi syarat lagi untuk digunakan bagi pelayanan kesehatan dan atau untuk pengembangan. APA atau dokter yang memusnahkan narkotika harus membuat Berita Acara Pemusnahan Narkotika yang memuat:
  1. Tempat dan waktu (jam, hari, bulan dan tahun).
  2. Nama pemegang izin khusus, APA atau dokter pemilik narkotika.
  3. Nama, jenis, dan jumlah narkotika yang dimusnahkan.
  4. Cara memusnahkan.
  5. Tanda tangan dan identitas lengkap penanggung jawab apotek dan saksi-saksi pemusnahan.
Kemudian berita acara tersebut dikirimkan kepada Kepala Dinas Kesehatan RI, Balai Pemeriksaan Obat dan Makanan (POM) setempat dan Arsip dokumen.
Sebagai pelaksanaan pemeriksaan, diterbitkan surat edaran Direktur Pengawasan Obat dan Makanan No.010/E/SE/1981 tanggal 8 Mei 1981 tentang pelaksanaan pemusnahan narkotika yang dimaksud adalah:
  1. Bagi apotek yang berada di tingkat propinsi, pelaksanaan pemusnahan disaksikan oleh Balai POM setempat.
  2. Bagi apotek yang berada di Kotamadya atau Kabupaten, pelaksanaan pemusnahan disaksikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Tingkat II.
sumber :  http://www.informasi-obat.com/mengelola-obat-golongan-narkotika-di-apotek.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar