Pemusnahan narkotik
Pemusnahan Narkotika
Pada pasal 9 PerMenKes RI
No.28/MenKes/Per/1978 disebutkan bahwa apoteker pengelola apotek dapat
memusnahkan narkotika yang rusak, kadaluarsa atau tidak memenuhi syarat
lagi untuk digunakan bagi pelayanan kesehatan dan atau untuk
pengembangan. APA atau dokter yang memusnahkan narkotika harus membuat
Berita Acara Pemusnahan Narkotika yang memuat:
- Tempat dan waktu (jam, hari, bulan dan tahun).
- Nama pemegang izin khusus, APA atau dokter pemilik narkotika.
- Nama, jenis, dan jumlah narkotika yang dimusnahkan.
- Cara memusnahkan.
- Tanda tangan dan identitas lengkap penanggung jawab apotek dan saksi-saksi pemusnahan.
Kemudian berita acara tersebut
dikirimkan kepada Kepala Dinas Kesehatan RI, Balai Pemeriksaan Obat dan
Makanan (POM) setempat dan Arsip dokumen.
Sebagai pelaksanaan pemeriksaan,
diterbitkan surat edaran Direktur Pengawasan Obat dan Makanan
No.010/E/SE/1981 tanggal 8 Mei 1981 tentang pelaksanaan pemusnahan
narkotika yang dimaksud adalah:
- Bagi apotek yang berada di tingkat propinsi, pelaksanaan pemusnahan disaksikan oleh Balai POM setempat.
- Bagi apotek yang berada di Kotamadya atau Kabupaten, pelaksanaan pemusnahan disaksikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Tingkat II.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar