Penyimpanan obat narkotik di apotek
Penyimpanan Narkotika
PerMenKes No.28/MenKes/Per/1987 tentang
tata cara penyimpanan narkotika pasal 5 dan 6 menyebutkan bahwa apotek
harus memiliki tempat khusus untuk menyimpan narkotika yang memenuhi
persyaratan yaitu:
- Harus dibuat seluruhnya dari kayu atau bahan lain yang kuat.
- Harus mempunyai kunci ganda yang berlainan.
- Dibagi 2 masing-masing dengan kunci yang berlainan. Bagian 1 digunakan untuk menyimpan morfin, petidin, dan garam-garamnya serta persediaan narkotika. Bagian 2 digunakan untuk menyimpan narkotika yang digunakan sehari-hari.
- Lemari khusus tersebut berupa lemari dengan ukuran lebih kurang 40x80x100 cm3, lemari tersebut harus dibuat pada tembok atau lantai.
- Lemari khusus tidak dipergunakan untuk menyimpan bahan lain selain narkotika, kecuali ditentukan oleh MenKes.
- Anak kunci lemari khusus harus dipegang oleh pegawai yang diberi kuasa.
- Lemari khusus harus diletakkan di tempat yang aman dan yang tidak diketahui oleh umum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar