Minggu, 09 Maret 2014

Penyimpanan obat narkotik di apotek

Penyimpanan obat narkotik di apotek
Penyimpanan Narkotika
PerMenKes No.28/MenKes/Per/1987 tentang tata cara penyimpanan narkotika pasal 5 dan 6 menyebutkan bahwa apotek harus memiliki tempat khusus untuk menyimpan narkotika yang memenuhi persyaratan yaitu:
  1. Harus dibuat seluruhnya dari kayu atau bahan lain yang kuat.
  2. Harus mempunyai kunci ganda yang berlainan.
  3. Dibagi 2 masing-masing dengan kunci yang berlainan. Bagian 1 digunakan untuk menyimpan morfin, petidin, dan garam-garamnya serta persediaan narkotika. Bagian 2 digunakan untuk menyimpan narkotika yang digunakan sehari-hari.
  4. Lemari khusus tersebut berupa lemari dengan ukuran lebih kurang 40x80x100 cm3, lemari tersebut harus dibuat pada tembok atau lantai.
  5. Lemari khusus tidak dipergunakan untuk menyimpan bahan lain selain narkotika, kecuali ditentukan oleh MenKes.
  6. Anak kunci lemari khusus harus dipegang oleh pegawai yang diberi kuasa.
  7. Lemari khusus harus diletakkan di tempat yang aman dan yang tidak diketahui oleh umum.
 sumber : http://www.informasi-obat.com/mengelola-obat-golongan-narkotika-di-apotek.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar