Pelayanan resep narkotik
Pelayanan Resep yang Mengandung
Narkotika
Menurut UU No. 22 tahun 1997 tentang
Narkotika disebutkan bahwa:
- Narkotika hanya digunakan untuk kepentingan pengobatan dan ilmu pengetahuan.
- Narkotika hanya dapat diserahkan pada pasien untuk pengobatan penyakit berdasarkan resep dokter.
- Apotek dilarang mengulangi menyerahkan narkotika atas dasar salinan resep dokter.
Selain itu berdasarkan surat edaran
Direktorat Jenderal Pengawasan Obat dan Makanan (sekarang Badan POM) No.
336/E/SE/1997 disebutkan :
- Sesuai dengan bunyi pasal 7 ayat 2 UU No.9 tahun 1976 tentang narkotika, apotek dilarang melayani salinan resep dari apotek lain yang mengandung narkotika, walaupun resep tersebut baru dilayani sebagian atau belum dilayani sama sekali.
- Sesuai dengan bunyi pasal 7 ayat 2 UU No.9 tahun 1976 tentang narkotika, apotek dilarang melayani salinan resep dari apotek lain yang mengandung narkotika, walaupun resep tersebut baru dilayani sebagian atau belum dilayani sama sekali.
- Untuk resep narkotika yang baru dilayani sebagian atau belum sama sekali, apotek boleh membuat salinan resep tetapi salinan resep tersebut hanya boleh dilayani oleh apotek yang menyimpan resep asli.
- Salinan resep dari narkotika dengan tulisan iter tidak boleh dilayani sama sekali. Oleh karena itu dokter tidak boleh menambahkan tulisan “iter” pada resep yang mengandung narkotika
Tidak ada komentar:
Posting Komentar